Saturday, July 11, 2020

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?



 Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?


Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ? - Mengacu Pada Bagian C Poin 5 Lampiran I Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Pro...



Video Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?





Artikel Terkait:
  • Daftar Gaji Pokok Pns Tahun 2020, Naikkah ?
  • Pp Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Pp Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
  • Penghargaan Wajah Bahasa Sekolah Tahun 2019 Khusus Untuk Smp Dan MTS Negeri SE Indonesia
  • Pedoman (Juknis) Osn Sma Tahun 2019
  • Ini Teori Belajar Dan Pembelajaran Sebagai Bahan Penyusunan Landasan Teori Pada Laporan Penelitian, Skripsi Dan Lainnya
  • Daftar Nama Menteri Kabinet Indonesia Maju 2019-2024
  • Latihan Soal Ukk - Pat Prakarya Kelas 7 (VII) Smp/Mts Kurikulum 2013 Tahun 2020
  • Modul Evaluasi Pendidikan (Modul Diklat Calon Dan Penguatan Pengawas Sekolah)
  • Persyaratan Bidikmisi 2019, Jadwal Pendaftaran Dan Juknis Bidikmisi 2019

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

    0 comments:

    Post a Comment