Friday, March 26, 2021

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi



 Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi


Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...



Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi





Artikel Terkait:
  • Kumpulan Soal Latihan Un (Unbk) Sma Tahun 2020 (Tp. 2019/2020)
  • Tips Merayakan Idul Adha
  • Kisi-Kisi Un (Unbk) Bahasa Arab Sma Program Bahasa Tahun 2019 Perbutir Soal
  • Pedoman Juknis Pemilihan Kepala Slb Berprestasi Tahun 2019
  • Permendagri Nomor (No) 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
  • Peraturan Bkn Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada
  • Buku Guru Dan Buku Siswa Smp/Mts Kelas 8 Kurikulum 2013 Revisi 2017 - 2018
  • Soal Latihan Ujian Mandiri UM s1 Undip Tahun 2018
  • Kisi-Kisi Un (Unbk) Bahasa Mandarin Sma Program Bahasa Tahun 2019 Perbutir Soal

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

    0 comments:

    Post a Comment