Monday, March 22, 2021

Pmk Nomor (No) 75/Pmk.05/2017 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

Pmk Nomor (No) 75/Pmk.05/2017 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural



 Pmk Nomor (No) 75/Pmk.05/2017 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural


Pmk Nomor (No) 75/Pmk.05/2017 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural - PMK NOMOR (NO) 75/PMK.05/2017 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor (No) 75/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Tek...



Video Pmk Nomor (No) 75/Pmk.05/2017 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural





Artikel Terkait:
  • Jadwal Pendaftaran Peserta Didik Baru Sman Cmbbs Tahun 2019/2020 Mulai 11 - 22 Februari 2019
  • Juknis Pemilihan Guru SD Smp Berprestasi Tahun 2019 (Gupres SD Smp 2019)
  • 24 Jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Tunjangan Profesi Guru
  • Cara Membuat Kartu Kuning Pencari Kerja Secara Online
  • Permenpan Rb No 28 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Dan Angka Kreditnya
  • Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Juknis Pengenalan Lingkungan Sekolah (Pls) Tahun 2019
  • Permendes Pdtt Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi
  • Cara Mengurus (Memperoleh) Surat Nikah
  • Soal Dan Jawaban Latihan Pat (Ukk) Mata Pelajaran Ipa Kelas 7 Smp MTS

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Pmk Nomor (No) 75/Pmk.05/2017 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

    0 comments:

    Post a Comment