Monday, February 7, 2022

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran



 Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran


Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...



Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran





Artikel Terkait:
  • Perpres Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai DI Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
  • Cara Login Bio Us Usbn SD/MI Tahun 2018
  • Ketuntasan Belajar Minimal (Kkm) Pada Kurikulum 2013
  • Hasil Babak 16 Besar Dan Jadwal Perempat Final Piala Eropa 2016
  • Edaran Menpan Rb Tentang Pelaksanaan Diklat Prajabatan Cpns Ggd Tahun 2017, Cpns Ptt Dan Cpns Thl_Tb 2017
  • Juknis Bos Tahun 2019/2020 Untuk SD Smp Sma Smk Slb
  • Model Pembelajaran Production Based Training (Production Based Education and Training)
  • Pedoman Diklat Calon Pengawas Sekolah Edisi Tahun 2018
  • Jadwal Pendaftaran Dan Ujian Seleksi Mandiri Universitas Pendidikan Indonesia (Upi) Program s1 Dan d3 Tahun 2017

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+

    Related : Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

    0 comments:

    Post a Comment